Cara Legalisir SKCK Untuk Keperluan Pengurusan Visa

Saat di beberapa kedutaan besar yang ada di indonesia mengharuskan ketika seseorang ingin berangkat keluar negeri atau poses pengajuan v...

contoh skck yang sudah di legalisir

Saat di beberapa kedutaan besar yang ada di indonesia mengharuskan ketika seseorang ingin berangkat keluar negeri atau poses pengajuan visa harus menyiapkan dokumen wajib yaitu SKCK yang sudah dilegalisir.

Tentu kamu akan mencari tahu bagaimana prosedur dalam melegalisir SKCK ?

Sederhananya yaitu kamu mengajukan pembuatan "Skck" di Polda setempat lalu memberikan Dokumen Skck kepada Kemenkumham.

Tidak hanya itu kamu juga bisa melegalisir dokumen lain seperti : Akte kelahiran, Transkrip nilai, Ijazah dan sebagainya sesuai dokumen apa yang dibutuhkan untuk kedutaan.

Nah karena di Kedutaan baru-baru ini sudah banyak mewajibkan dokumen yang sudah dilegalisir seperti kedubes UAE, Qatar, Bahrain dan sebagainya, maka kamu wajib mengetahui cara legalisirnya sendiri tanpa memakai jasa calo yang tentunya akan mendapat biaya tambahan.

Berikut hal yang harus kamu persiapkan :

  1. Map Merah 
  2. Dokumen Asli  dan Copy yang akan dilegalisir seperti (skck, akte kelahiran dan lain-lain).
  3. Materai 6000 - 2 Lembar.
  4. Fotocopy KTP.
Setelah lengkap kamu langsung saja membawa dokumen yang sudah disiapkan ke Kemenkumham di alamat : Jalan Haji Rasuna Said Kav 7-6, Kuningan Jakarta Selatan.

Lokasi di Gedung AHU paling belakang.

Lanjut dengan mengambil nomor antrian lalu menyerahkan semua dokume ke loket, lalu petugas akan memeriksa dokumen anda.

Setelah itu kamu akan menerima formulir yang dimana kita mengisi data diri serta juga diberi slip pembayaran ke bank dan slip pengambilan dokumen setelah selesai dilegalisir.

Biaya yang disetorkan ke bank sebesar Rp. 30.000, dan dokumen yang selesai dilegalisir bisa diambil minimal 3 hari kerja.

Nah berikut cara legalisir SKCK atau dokumen lainnya di Kemenkumham, jika ada pertanyaan lebih lanjut kamu silahkan tanya-tanya di komentar yaa.

Artikel Terkait

0 komentar

Facebook