Cara Membuat Paspor Terbaru Mudah

Contoh Paspor Terbaru  Ketika anda ingin melakukan suatu perjalanan keluar negeri, baik berupa menjadi turis, ziarah, pekerja, pelajar ...

paspor baru jadi
Contoh Paspor Terbaru 
Ketika anda ingin melakukan suatu perjalanan keluar negeri, baik berupa menjadi turis, ziarah, pekerja, pelajar dan sebagainya wajib mempunyai paspor.

Tentu timbul suatu pertanyaan bagaimana cara membuat paspor ?

Apa saja dokumen yang dibutuhkan? dan bisakah mendaftar dengan cara mudah tanpa ribet?

Sebenarnya sebelum mei 2017 bisa mendaftarkan secara online, namun karena ada suatu masalah dibuatlah peraturan baru.

Jadi kamu harus tau prosedur yang baik dalam pembuatan paspor terbaru.

Berikut kami beri panduan step by step :

1. Menyiapkan Dokumen dan Syarat Wajib.

Hal yang harus kamu perhatikan adalah menyiapkan dokumen pengenal sebanyak mungkin yakni :

  • e-KTP dan Copyan
  • Kartu Keluarga dan Copyan
  • Akte Kelahiran dan Copyan
  • Buku Nikah (jika sudah menikah)
  • Ijazah dan Copyan
  • Materai
Jika anak masih dibawah 17 tahun (belum semestinya punya ktp) maka bisa dengan melampirkan kartu tanda pelajar atau yang lainnya.

2. Mengambil Nomor Antrian.

Disarankan bagi kamu agar meminta nomor antrian secara langsung kepada imigrasi.

Fungsinya agar nanti anda mendatangi imigrasi tidak perlu mengantri karena ramainya pengajuan paspor.

Yakni meminta barcode antrian dari Aplikasi imigrasi yang dapat diunduh disini : Aplikasi Antrian Imigrasi.

Daftar > Pilih Imigrasi Terdekat > Isi data > Hingga kamu diberi barcode nomor antrian.

dari aplikasi imigrasi

Atau kamu bisa langsung menghubungi melalui via whatsapp jika di kota berikut :
  • Imigrasi Batam : 0822 886 2017
  • Imigrasi Jakarta Pusat : 0812 9900 4406
  • Imigrasi Bogor : 0811 1100 333
Catatan : Jika menurut anda point kedua ini atau pengambilan nomor antrian ini ribet, maka tidak wajib, namun beresiko di imigrasi nanti anda bisa mengantri jika permohonan paspor pada hari yang anda tentukan ramai, dan bahkan bisa ditolak saking banyaknya.

3). Menyiapkan Biaya Pembuatan Paspor.

Biaya pembuatan paspor bermacam tergantung jenisnya, yaitu :

  • Paspor 48 Halaman Biasa - Rp. 300.000
  • e-Paspor 48 Halaman - Rp. 600.000
  • Paspor Biasa 24 Halaman - Rp. 100.000
  • e-Paspor 24 Halaman - Rp. 350.000

4). Mengunjungi Imigrasi Terdekat (Imigrasi yang sudah anda pilih).

Jika 3 Point diatas sudah dipenuhi silahkan kamu datang ketempat imigrasi yang terdekat atau yang sudah kamu tetapkan.

Kamu bisa melihat alamat imgirasi disini : Alamat Imigrasi.

Usahakan datang sebelum jam 12.00 wib, karena setiap imigrasi permohonanya dibatasi sebanyak 250 orang perhari.

Disana nanti anda akan diwawancara, sidik jari, scan mata, membuat tulisan diatas materai.

Setelah itu kita akan diminta membayar ke Administrasi, disana juga anda akan diberikan waktu atau tanggal kapan paspor jadi dan agar bisa diambil.

Berikut penjelasannya jika ada suatu pertanyaan atau kebingungan silahkan tanyakan di kolom komentar.

Artikel Terkait

0 komentar

Facebook